MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2025 bagi pekerja/buruh di Sumut. Dalam surat edaran tersebut, pengusaha diminta agar membayar THR pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7).
Selain itu, Pemprov Sumut juga membuka tujuh posko pengaduan THR yang siap beroperasi guna menampung laporan dari pekerja apabila mengalami kendala dalam menerima haknya.

Baca Juga
Headline iNEWS.ID: Heboh! Surat Pengurus RW di Jakbar Minta THR Rp1 Juta ke Pengusaha
Posko akan dibuka mulai dari 11 Maret hingga 17 April 2025 yang dibentuk di setiap Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota dan seluruh UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Sumut Wilayah I hingga VI.
"Pak Gubernur ingin memastikan pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai aturan. Oleh karena itu, posko pengaduan ini akan menjadi wadah bagi pekerja yang menghadapi permasalahan terkait THR," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Ismael Sinaga di Medan, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga
MORNING NEWS: Heboh! Surat Pengurus RW di Jakbar Minta THR Rp1 Juta ke Pengusaha
Posko ini akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR serta menampung laporan atau pengaduan dari pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan hak mereka. Posko ini diharapkan dapat mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Editor: Donald Karouw