SERANG, iNews.id - Direktur PT Artha Eka Global Asia atau Aega berinisial SEW (44) ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda Banten dalam kasus pengurangan takaran MinyaKita di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
SEW berafiliasi dengan AW yang sebelumnya telah diciduk terlebih dahulu dalam penggerebekan produsen MinyaKita. SEW ditangkap saat bersembunyi di sebuah apartemen Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga
Kemendag Tutup Pabrik Minyakita yang Sunat Takaran di Karawang
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudis Wibisana mengatakan, sebelum penangkapan penyidik telah terlebih dahulu melakukan gelar perkara sehingga ditetapkan SEW sebagai tersangka kedua selain AW.
"SEW mempunyai peran sebagai penyuplai botol kemasan 1 liter dan kardus MinyakKita,"kata Yudis saat dihubungi awak media, Jumat (14/3/2025).

Baca Juga
Prabowo Marah Isi Minyakita Disunat, Pelaku bakal Ditindak Tegas
Yudis mengungkapkan jika SEW juga menerima royalti dari penggunaan lisensi merk Minyakita dan minyak Djernih sebesar Rp 12 juta perbulan.
"Tersangka juga menerima royalti dari pengunaan lisensi serta menjual dan mengedarkan minyakkita dan Djernih yang kurangi volume," katanya.
Meski demikian, Yudis mengaku masih mendalami terkait kasus perlindungan konsumen dan perindustrian atau perdagangan minyak tanpa memiliki SPPT SNI, Izin Edar (BPOM).
"Kasus ini akan terus kami dalami sebagai komitmen kami memberantas mafia MinyaKita," katanya.
Sebelumnya, produsen MinyaKita Ilegal di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten digrebek polisi. Satu pelaku berhasil diamankan yakni, AW (37) pengelola produsen MinyaKita ilegal.
Editor: Kastolani Marzuki