BP Haji Lantik Pejabat di Masjid, dari Eks Penyidik KPK hingga TNI

1 week ago 13

JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggara Haji Indonesia (BP Haji) melantik sejumlah pejabat eselon II hingga IV di masjid, Senin (30/12/2024). Masjid dipilih sebagai lokasi pelantikan sebagai cerminan komitmen BP Haji terhadap integritas, kesederhanaan dan amanah.

Kepala BP Haji Irfan Yusuf  mengatakan, pelantikan di masjid dipilih dengan berbagai pertimbangan penting. Lembaganya memanfaatkan masjid menjadi lokasi pelantikan sebagai pengingat para pejabat bahwa jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT.

BP Haji Temui Kementerian Haji Arab Saudi, Bahas Apa?

Baca Juga

BP Haji Temui Kementerian Haji Arab Saudi, Bahas Apa?

"Kami ingin pelantikan ini menjadi refleksi mendalam bahwa mengemban amanah di BP Haji adalah tugas yang sangat mulia sekaligus berat. Pelantikan di Masjid adalah pengingat bahwa tanggung jawab ini harus dilakukan dengan penuh keikhlasan, mengingat BP Haji bertugas melayani umat Islam dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT," ujar Irfan di Jakarta, Senin (30/12/2024).

Dia mengatakan, BP Haji mengedepankan integritas sebagai syarat utama rekrutmen pejabat. Beberapa mantan penyidik KPK yang dikenal berintegritas tinggi, serta individu dari institusi seperti TNI dan kejaksaan, kini resmi bergabung untuk memperkuat lembaga ini. 

Kemenag Usulkan Biaya Haji 2025 Rp93,3 Juta, Jemaah Bayar Rp65,3 Juta

Baca Juga

Kemenag Usulkan Biaya Haji 2025 Rp93,3 Juta, Jemaah Bayar Rp65,3 Juta

"Kami berharap kehadiran mereka dapat membawa nilai-nilai baik dan menciptakan budaya kerja baru di BP Haji yang berlandaskan integritas," ujar Irfan Yusuf.

Sementara itu, Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan pelantikan ini selaras dengan semangat reformasi pelayanan haji yang lebih berintegritas dan efisien. 

 Kuota Haji 2025 Sebanyak 221.000 Jemaah, Petugas 2.210 Orang

Baca Juga

Menag: Kuota Haji 2025 Sebanyak 221.000 Jemaah, Petugas 2.210 Orang

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |