SURABAYA, iNews.id - Polisi menetapkan sopir bus pariwisata berinisial MA sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut di Kota Batu. Kecelakaan yang terjadi pada Rabu (8/1/2025) tersebut mengakibatkan empat orang tewas dan 10 luka-luka. Selain itu, 16 kendaraan terdiri atas 6 mobil dan 10 sepeda motor rusak parah.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin mengatakan, penyidik telah memeriksa 10 saksi yang mengetahui peristiwa kecelakaan ini di antaranya, kernet bus, tour leader, siswa dan wali kelas.
Baca Juga
Fakta Baru Kecelakaan Bus Pariwisata di Batu, Polisi Ungkap Sopir Sadar Rem Bus Blong
“Hasil penyelidikan, penyidik menemukan kampas rem bagian ban kanan dan kiri rusak parah hingga menyebabkan gangguan fungsi rem blong,” katanya, Jumat (10/1/2025).
Kombes Komarudin mengatakan, STNK bus pariwisata yang mengangkut rombongan siswa SMK TI Bali telah kadaluarsa dan habis masa berlakunya.
Baca Juga
Sopir Bus Pariwisata Penyebab Kecelakaan di Batu Masih Diperiksa, Belum jadi Tersangka
Dia menuturkan, sopir mengetahui bahwa rem bus tidak berfungsi kemudian berkomunikasi dengan kernet dan menginformasikan kepada kernet bahwa remnya tidak berfungsi. “Kemudian kernet mengimbau kepada penumpang untuk pindah ke belakang," ucapnya.
Bus nopol DK 7942 GB darı Sakhindra Trans itu diketahui sudah mengalami permasalahan pada rem sejak di salah satu hotel di Kota Batu, Selasa (7/1/2025).
Editor: Kastolani Marzuki