JAKARTA, iNews.id - Oknum polisi berinisial Brigadir AK dilaporkan kekasihnya ke Polda Jawa Tengah. Laporan ini atas dugaan pembunuhan bayi yang merupakan anak hasil hubungan di luar nikah antara Brigadir AK dengan pelapor.
Anggota Kompolnas Ida Oetari mengaku prihatin dengan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri.

Baca Juga
Kasus Naik Penyidikan, Status Brigadir AK Terduga Pembunuh Bayi Masih Saksi
"Lagi-lagi saya prihatin juga sama anggota kita yang masih saja melakukan pelanggaran. Sebagai anggota Polri, tentu saja dia tahu persis apa yang dilakukan itu melanggar, baik etik maupun tindak pidana," ujarnya, Rabu (12/3/2025).
Menurutnya oknum tersebut diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran. Pertama menikah tidak sah artinya menjalani hubungan tanpa pernikahan sah sampai ada anak yang lahir.

Baca Juga
Tampang Brigadir AK Oknum Polisi yang Diduga Bunuh Bayinya di Semarang
"Ini memicu dia untuk melakukan tindak pidana," katanya.

Baca Juga
Polda Jateng Naikkan Kasus Brigadir AK Diduga Bunuh Bayinya ke Penyidikan
Ida juga mengapresiasi Polda Jateng yang sudah menangkap oknum tersebut. Bahkan sudah dilakukan penahanan atau penempatan khusus (patsus).
"Kami sudah memonitor dan akan mengawal sidang etik. Yang bersangkutan ini bintara dan prosesnya sudah berjalan berbarengan untuk etik dan pidananya," kata Ida.

Baca Juga
Terungkap! Brigadir AK Cekik Bayi hingga Tewas di Semarang Berdalih Tersedak
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow