MANILA, iNews.id - Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte masih tercatat sebagai kandidat Wali Kota Davao meski sedang diperiksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Duterte kini berada dalam penahanan ICC di Den Haag, Belanda, setelah ditangkap pada Selasa (13/3/2025) di bandara Manila.
Dia baru pulang dari Hong Kong saat ditangkap Interpol atas surat perintah penangkapan dari ICC terkait tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan selama menjabat sebagai presiden pada periode 2016-2022.

Baca Juga
Rodrigo Duterte Muncul ke Publik Setelah Ditangkap: Saya Bertanggung Jawab!
"Dia (Duterte) masih menjadi kandidat. Namanya ada di surat suara dan para pemilih bisa mencoblosnya," kata George Garcia, pejabat tinggi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Filipina, Rabu (14/3/2025).
Dia menegaskan, Duterte tidak didiskualifikasi dari keikutsertaan dalam pemilihan wali kota maupun mendundurkan diri.

Baca Juga
Rodrigo Duterte Ditangkap, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr Bantah Ada Dendam Politik
Duterte rela turun kasta, maju dalam pilwalkot Davao pada Oktober 2024 sebagai upaya untuk merebut kembali jabatan yang dipegangnya selama total 22 tahun.
Pria 79 tahun itu sebelumnya pernah menjabat wali kota Davao, sebelum menjadi presiden pada tahun 2016.

Baca Juga
Rodrigo Duterte Diterbangkan Paksa ke Den Haag Belanda setelah Ditangkap
Komisaris KPU Filipina Ernest Maceda mengatakan, meski terbukti bersalah, Duterte tidak bisa dilarang mencalonkan diri sebagai presiden.
Warga Filipina akan memberikan suara mereka dalam pemilu sela, memilih 12 senator, anggota baru DPR, serta kepala daerah, pada 12 Mei mendatang.
Editor: Anton Suhartono