KARAWANG, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan bahwa PT Artha Eka Global Asia (AEGA) telah menjual lisensi Minyakita seharga Rp12 juta per bulan. AEGA merupakan perusahaan yang memproduksi Minyakita tidak sesuai takaran.
Budi menjelaskan, lisensi Minyakita tersebut dijual ke dua perusahaan yang berlokasi di Tangerang, Banten.

Baca Juga
Kemendag Tutup Pabrik Minyakita yang Sunat Takaran di Karawang
"PT AEGA ini menjual lisensi Minyakita kepada dua perusahaan, perusahaan di Rajeg dan Pasar Kemis, Tangerang. Kedua perusahaan itu membayar kompensasinya kepada PT AEGA masing-masing Rp12 juta per bulan," ujar Budi dalam konferensi pers yang digelar di pabrik PT AEGA, Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).
Budi menambahkan, setelah dilakukan pendalaman, kedua perusahaan tersebut juga rupanya tidak memenuhi syarat dan melanggar aturan. Salah satu dari mereka disebut juga memproduksi Minyakita dengan isi 750 mililiter (ml).

Baca Juga
Prabowo Marah Isi Minyakita Disunat, Pelaku bakal Ditindak Tegas
Dia menegaskan, kedua perusahaan juga sudah dicabut izin operasinya dan tidak boleh lagi memproduksi Minyakita.
"Untuk kedua perusahaan yang tadi dapat lisensi sudah ditangani oleh Polda Banten dan sekarang sudah tidak beroperasi lagi," ucapnya.

Baca Juga