SEMARANG, iNews.id - Pelarian Edi Naryanto, terpidana kasus korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap, berakhir setelah 10 tahun menjadi buronan. Edi ditangkap saat bekerja sebagai pengantar galon di kawasan Jalan Raya Kopo Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (3/9/2026) pukul 11.00 WIB oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Baca Juga
Penampakan Uang Rp150 Miliar Hasil Sitaan Kasus Korupsi Aset PTPN I
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang Dohar Nainggolan mengatakan, keberadaan Edi terdeteksi di Jalan Raya Kopo Soreang, Kelurahan Cilempeni, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung.
“Terpidana Edi Naryanto telah menjadi buron selama 10 tahun, sejak September 2016 sampai September 2026,” kata Dohar dalam keterangannya dikutip dari iNews Joglo Semar, Jumat (4/9/2026).
Baca Juga
Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset ke Ciputra, Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I
Selama menghindari eksekusi, Edi disebut berpindah-pindah tempat tinggal sekaligus berganti pekerjaan. Jejak pelariannya membentang dari wilayah Kabupaten Cilacap hingga akhirnya terdeteksi berada di Kabupaten Bandung.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































