Catat! Ini Kriteria ASN yang Bisa WFA jelang Lebaran

1 month ago 19

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan tak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa melaksanakan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja jelang Lebaran. Rencananya, kebijakan ini dilakukan mulai 24 Maret 2025.

Menurut Rini, implementasi WFA pada dasarnya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah. Sehingga, mereka yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat WFA.

MenPANRB Setuju Usulan ASN WFA Mulai 24 Maret 2025 

Baca Juga

MenPANRB Setuju Usulan ASN WFA Mulai 24 Maret 2025 

Rini menjelaskan pola kerja kedinasan secara fleksibel (FWA) merupakan terminologi yang lebih lengkap dari Work From Anywhere (WFA). Ia menegaskan bahwa FWA tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan instansi pemerintah kepada masyarakat.

Kriteria ASN yang Boleh WFA jelang Lebaran

Adapun, kreteria yang utama adalah ASN tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru.

Menhub Usul ASN dan Pegawai BUMN WFA Mulai 24 Maret, Antisipasi Kemacetan Mudik Lebaran

Baca Juga

Menhub Usul ASN dan Pegawai BUMN WFA Mulai 24 Maret, Antisipasi Kemacetan Mudik Lebaran

Sementara untuk kriteria pekerjaan yang bisa WFA adalah dapat dilakukan di luar kantor selain kantor, kemudian dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Selanjutnya memiliki interaksi tatap muka yang minimum, dan bersifat mandiri atau tidak memerlukan supervisi yang terus menerus.

Efisiensi Anggaran, KY Kaji Terapkan WFA bagi Para Pegawai

Baca Juga

Efisiensi Anggaran, KY Kaji Terapkan WFA bagi Para Pegawai

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |