PRINGSEWU, iNews.id - Seorang pemuda berinisial FDS (22 tahun), warga Pekon Podomoro, Pringsewu, Lampung ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu. Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun yang merupakan siswi SMA.
Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berlangsung pada Rabu (12/2/2025) siang. Pelaku, kata dia dikenal dengan sapaan Dani Cobra itu diduga melakukan tindakan asusila tersebut setelah mencekoki korban dengan minuman keras (miras).

Baca Juga
Polisi Tangkap 3 Pembunuh Siswi SMA di Jombang, Salah Satunya Pacar Korban
"Modusnya pelaku mencekoki korban dengan minuman keras, setelah itu korban dirudapaksa," ujar Ipda Candra, Jumat (14/2/2025) siang.
Dia menyampaikan, aksi bejat tersebut dilakukan sebanyak empat kali dalam kurun waktu Juli-November 2024 di kediaman pelaku. Korban, lanjut dia tidak berani melawan karena pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila mereka.

Baca Juga
Kronologi Siswi SMA di Jombang Ditemukan Tewas, Sempat Pamit ke Keluarga untuk COD
Editor: Kurnia Illahi