JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo buka suara mengenai ancaman penurunan penerimaan negara buntut gangguan sistem pajak Coretax belakangan ini. Sistem baru tersebut diketahui membuat gaduh masyarakat dan khususnya Wajib Pajak.
Suryo mengatakan, dampak dari gangguan sistem Coretax terhadap penerimaan pajak belum diketahui karena masih perlu menunggu pelaporan pajak Januari 2025 rampung pada tanggal 15 bulan berikutnya.
![Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak Baru](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/01/07/cara_membuat_faktur_pajak_di_coretax.jpg)
Baca Juga
Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax dan Ereg: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak Baru
"Ini kan dampaknya (sistem Coretax terhadap penerimaan negara) penerapan baru kelihatan nanti besok ya, karena yang Januari lapornya di bulan Februari kan. PPh, PPN kan lapornya di Januari," ucap Suryo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup bersama Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kemenkeu menyepakati untuk kembali menerapkan sistem lama perpajakan dengan beriringan dengan Coretax karena implementasinya masih disempurnakan.
![Solusi Digital untuk Administrasi Pajak](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/01/07/cara_membuat_faktur_pajak_di_coretax.jpg)
Baca Juga
Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax: Solusi Digital untuk Administrasi Pajak
“Dan tadi kita menyimpulkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai, agar ya bahasanya ya, antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” ucap Misbakhun usai RDP
Menurutnya, DJP menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN tahun 2025.
![Menyimpan Asa Kesederhanaan Pelaporan PPN Melalui Coretax](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/11/01/coretax.jpg)
Baca Juga
Menyimpan Asa Kesederhanaan Pelaporan PPN Melalui Coretax
Hasil lainnya, DJP akan menyiapkan roadmap implementasi Coretax berbasis risiko yang paling rendah dan mempermudah pelayanan terhadap wajib pajak.
“Pelayanan ini menjadi concern kita semua tadi, termasuk concern dari Direktorat Jenderal Pajak,” tuturnya.