JAKARTA, iNews.id - Crazy Rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Atas vonis itu, dia menyatakan banding.
"Kami menyatakan mengajukan upaya hukum banding," kata pengacara Budi Said, Hotman Paris Hutapea, Jumat (27/12/2024).

Baca Juga
Divonis 15 Tahun, Crazy Rich Budi Said Wajib Bayar Uang Pengganti Rp35 Miliar
Sementara itu, jaksa menyatakan pikir-pikir. Jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.

Baca Juga
Breaking News: Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Kasus Jual Beli Emas
Sebelumnya, Budi Said divonis 15 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Budi juga diwajibkan membayar ganti rugi berupa 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp35 miliar.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow