Daftar Polisi Disanksi Buntut Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia, 2 Dipecat!

2 hours ago 1

JAKARTA, iNews.id - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) rampung menggelar sidang etik empat polisi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia. Keempat polisi itu dijatuhi sanksi beragam.

Keempat polisi itu yakni dua mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung, serta mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel Ipda ND dan mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Z.

AKBP Bintoro Dipecat Buntut Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia

Baca Juga

AKBP Bintoro Dipecat Buntut Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengungkapkan sanksi yang dijatuhi komisi etik kepada masing-masing polisi. Dia menjelaskan, Bintoro dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

"AKBP B (Bintoro) PTDH dia, jadi dia kena PTDH," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

AKBP Gogo Galesung Disanksi Demosi 8 Tahun Buntut Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia

Baca Juga

AKBP Gogo Galesung Disanksi Demosi 8 Tahun Buntut Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia

Selain Bintoro, kata dia, komisi etik juga menjatuhi sanksi PTDH kepada AKP Z. Dia mengatakan, polisi yang dijatuhi sanksi pemecatan memiliki peran penting dalam perkara tersebut.

“Yang di-PTDH ini yang mempunyai kontribusi peristiwa yang penting, makanya dia di-PTDH. Dia adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” ujar Anam.

Anak Bos Prodia Cabut Gugatan kepada AKBP Bintoro, Ini Alasannya

Baca Juga

Anak Bos Prodia Cabut Gugatan kepada AKBP Bintoro, Ini Alasannya

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |