JAKARTA, iNews.id - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Disgulkarmat) DKI Jakarta menyebut Glodok Plaza yang terbakar pada Rabu (15/1/2025) malam tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran sejak 2023. Hal tersebut diketahui setelah dilakukan pengecekan secara berkala.
"Nah untuk kasus Plaza Glodok ini, itu memang pada tahun 2023 itu sudah kita nyatakan belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disgulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Baca Juga
Keluarga Pramugari Korban Kebakaran Glodok Plaza Tunggu Identifikasi Korban
Satriadi menambahkan, sejumlah catatan ditemui usai kebakaran hebat terjadi, mulai dari lambannya informasi awal kejadian hingga proteksi kebakaran gedung yang tidak berfungsi optimal.
"Jadi belum tentu pada saat kita periksa, pada saat itu baik, kembali lagi menjadi tanggung jawab para pengelola dan pemilik untuk perawatan terkait dengan proteksi kebakarannya," ujarnya.
Baca Juga
Hambatan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza, Puing Reruntuhan Disorot
Selain itu, Satriadi menyoroti lambatnya pihak pengelola menyerahkan cetak biru bangunan saat proses pemadaman dilakukan.
Satriadi menjelaskan standar keselamatan kebakaran gedung terdiri dari beberapa elemen, mulai dari akses masuk, proteksi kebakaran aktif atau tidak, hingga Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG).
Baca Juga