Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan, KPK: Wajib Lapor LHKPN!

6 hours ago 1

JAKARTA, iNews.id - Selebritas Deddy Corbuzier dilantik sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan), Selasa (11/2/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Deddy wajib melaporkan Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Koordinasi dilakukan untuk mengetahui apakah status Staf Khusus Menhan setara pejabat eselon di Kemhan.

Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Stafsus Menhan Sjafrie Sjamsoeddin

Baca Juga

Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Stafsus Menhan Sjafrie Sjamsoeddin

"KPK akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Kementerian Pertahanan, apakah Staf Khusus Menteri setara dengan Pejabat eselon I, II, atau III," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025). 

Jika setara sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019, maka Deddy wajib menyerahkan LHKPN maksimal tiga bulan usai dilantik atau 12 Mei 2025.

Deddy Corbuzier Berpotensi Langgar UU Perlindungan Anak usai Hina Siswa SD dengan Kata Pea

Baca Juga

Deddy Corbuzier Berpotensi Langgar UU Perlindungan Anak usai Hina Siswa SD dengan Kata Pea

Namun jika Stafsus Menhan tidak setara eselon I, II, dan III, Deddy tetap wajib melaporkan LHKPN berdasarkan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024. Hanya saja, batas penyampaian LHKPN lebih longgar hingga 1 Juni 2025 atau dua bulan sejak Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2025 berlaku pada 1 April 2025.

"Jika tidak termasuk dalam jabatan tersebut (eselon I, II, dan III), batas waktu pelaporannya dihitung dua bulan sejak Perkom 3 Tahun 2025 efektif berlaku, yaitu 1 Juni 2025," ujarnya. 

Menko PMK Sentil Deddy Corbuzier usai Marah-marah ke Anak SD yang Keluhkan MBG

Baca Juga

Menko PMK Sentil Deddy Corbuzier usai Marah-marah ke Anak SD yang Keluhkan MBG

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |