JAKARTA, iNews.id - Pengacara Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Rivai Kusumanegara, menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) kepada Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik mengenai ijazah Jokowi.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengabulkan eksepsi Dokter Tifa terkait kasus tersebut. Dengan demikian dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum dan persidangan dihentikan.
Baca Juga
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan buat Jokowi jika Sidang Tak Disetop
Meski begitu, Rivai tetap membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ. Rivai menegaskan, laporan pidana yang dibuat Jokowi bukan bertujuan memenjarakan pihak tertentu, melainkan untuk membuktikan keaslian ijazah yang selama ini dipersoalkan.
"Jadi sekali lagi, nggak ada maksud untuk mempidanakan atau apa pun, lebih kepada forum yang bisa menguji materiil hanyalah di sini (persidangan)," kata Rivai dalam program Interupsi bertajuk 'Tifa Batal Diadili, Ijazah Jokowi Tidak Terungkap?' di iNews, Kamis (23/7/2026).
Baca Juga
Pengacara: Jokowi hanya Ingin Keaslian Ijazah Diuji di Sidang, Tak Niat Penjarakan Dokter Tifa
Menurut dia, penyelesaian melalui RJ dapat menjadi jalan tengah bagi kedua belah pihak. Bahkan, dia secara langsung menantang Dokter Tifa yang juga menjadi narasumber di program ini untuk mempertimbangkan opsi tersebut.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































