Digugat PKPU, Bukalapak bakal Ajukan Upaya Hukum

12 hours ago 2

JAKARTA, iNews.id - PT Harmas Jalesveva mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap emiten e-commerce PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) pada 10 Januari 2025. Permohonan PKPU ini diajukan Harmas melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Adapun, nomor perkara tercatat dalam 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst (Permohonan PKPU), yang mengklaim Bukalapak memiliki utang berdasarkan Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024.

Ini Penjelasan Manajemen Bukalapak soal Penutupan Bisnis Marketplace

Baca Juga

Ini Penjelasan Manajemen Bukalapak soal Penutupan Bisnis Marketplace

Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Selasa (21/1/2025) Bukalapak lantas mengajukan upaya hukum peninjauan kembali di Mahkamah Agung atas putusan kasasi tersebut.

Menurut Sekretaris Perusahaan BUKA Cut Fika Lutf pihaknya memandang permohonan PKPU yang diajukan Harmas tidak tepat. Sebab, permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum.

Bukalapak Tutup Layanan Marketplace, Ganti Jualan Pulsa hingga Token Listrik

Baca Juga

Bukalapak Tutup Layanan Marketplace, Ganti Jualan Pulsa hingga Token Listrik

Sedangkan, pengajuan permohonan PKPU diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Selain itu, kedudukan perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai debitur yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses Peninjauan Kembali," ucap Fika dalam keterbukaan informasi BEI.

Bukalapak Resmi Tutup Layanan Marketplace, Fokus Jualan Pulsa hingga Token Listrik

Baca Juga

Bukalapak Resmi Tutup Layanan Marketplace, Fokus Jualan Pulsa hingga Token Listrik

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |