Dikabulkan MK, Ini Alasan 4 Mahasiswa UIN Jogja Gugat Presidential Threshold

1 month ago 12

YOGYAKARTA, iNews.id – Sosok empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menyita perhatian publik setelah gugatan soal ambang batas syarat capres atau presidential threshold minimal 20 persen dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sosok keempat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tersebut masing-masing Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, Enika Maya Oktavia, dan Faisal Nasirul Haq. 

Sosok 4 Mahasiswa di Balik Gugatan Presidential Threshold 20 Persen yang Dikabulkan MK

Baca Juga

Sosok 4 Mahasiswa di Balik Gugatan Presidential Threshold 20 Persen yang Dikabulkan MK

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, MK menghapus ambang batas syarat capres atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR. Padahal, ketentuan itu sudah puluhan kali digugat tapi tak pernah dikabulkan MK.

Tim penggugat mahasiswi UIN Sunan Kalijaga, Enika Maya Oktavia mengatakan, alasan mengajukan gugatan soal presidential threshold ke MK agar masyarakat tak menjadi objek tetapi subjek demokrasi.

 Bagus, Sesuai Aspirasi Rakyat

Baca Juga

Mahfud soal MK Hapus Presidential Threshold 20%: Bagus, Sesuai Aspirasi Rakyat

“Selain itu, untuk memberikan kesempatan yang luas bagi putra putri bangsa di dunia perpolitikan,” katanya, Jumat (3/1/2025).

Dia menuturkan, diawali dari keikutsertaan mereka dalam debat Bawaslu pada 2023 dengan mosi presidential threshold, tim debat UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta kemudian menyusun draf permohonan gugatan. 

Setahun kemudian, permohonan mereka diterima dengan dihapusnya Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Ali Sodiqin memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada empat mahasiswa tersebut.

“Dikabulkannya gugatan tersebut, membuktikan bahwa keempat mahasiswa ini memiliki kompetensi yang mampu menemukan gap antara teori perkuliahan dan realitas di masyarakat dalam proses demokrasi di Indonesia,” katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |