MANADO, iNews.id - Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Pendeta Hein Arina memenuhi panggilan Polda Sulawesi Utara (Sulut) sebagai tersangka. Dia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulut usai diperiksa, Kamis (17/4/2025).
Pendeta Hein Arina sebelumnya datang bersama delapan pengacara ke Polda Sulut. Dia kemudian menjalani pemeriksaan selama 3 jam terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM yang turut menyeret sejumlah pejabat.

Baca Juga
Kapolda Minta Warga Sulut Hormati Proses Hukum di Kasus Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM: Ini Oknum
Seusai diperiksa, dia tampak keluar ruangan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut dengan mengenakan rompi oranye. Dia sempat menebar senyuman dan melambaikan tangan ke arah wartawan dan para jemaat yang mendukungnya.
Kabid Humas Polda Sulut AKBP Alamsyah Hasibuan mengatakan, penahanan ini merupakan komitmen Polri untuk mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga
Skandal Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM Rp8,9 Miliar Guncang Sulut, Ini Daftar 5 Tersangka
“Proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan undang-undang berlaku,” ujarnya dikutip dari iNews Manado, Kamis (17/4/2025).
Menurutnya, penyidikan masih terus berlanjut untuk mengusut aliran dana hibah yang diduga disalahgunakan tersebut.

Baca Juga
Soal Potensi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov ke Sinode GMIM, Ini Kata Polda Sulut
Editor: Donald Karouw