SEMARANG, iNews.id – Aipda Robig Zainudin (38) anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang menjalani proses kode etik terkait kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas. Proses kode etik itu dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng.
“Yang bersangkutan Aipda R ini dalam perkara penembakan tersebut diproses kode etik dan akan segera dilakukan sidang (internal profesi),” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024).
Baca Juga
Massa Aksi Kamisan-Mahasiswa Demo Polda Jateng Desak Penembakan Siswa SMK Diusut Tuntas
Dia menuturkan, proses kode etik ini sanksi terberatnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Secara teknis, nantinya setelah berkas pemeriksaan internal diselesaikan Bid Propam Polda Jateng, akan diserahkan ke ankum alias atasan hukumnya, yakni Kasat Narkoba Polrestabes Semarang maupun Kapolrestabes Semarang.
Selain proses internal profesi, Kabid Humas juga menyebut Aipda Robig juga diproses atas dugaan tindak pidana umum yang dilakukannya. Hal ini juga sesuai dengan laporan korban ke Polda Jateng terkait dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Baca Juga
Kasus Korban Penembakan Polisi di Semarang, 2 Siswa SMK Selamat Sulit Ditemui di Rumahnya
“Statusnya (Aipda R) masih terperiksa, namun yang bersangkutan sudah dalam proses penahanan atau penempatan khusus (patsus),” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki