JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu merespons terkait Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. Dewan Pers menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ninik mengatakan, Dewan Pers juga tidak akan ikut campur dalam ranah hukum tersebut.

Baca Juga
Para Pemimpin Timur Tengah Ungkap Duka Mendalam atas Wafatnya Paus Fransiskus
"Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya," kata Ninik di Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
"Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum," sambungnya.

Baca Juga
Direktur Jak TV Buka Suara usai Diduga Terima Uang Rp478 Juta dan jadi Tersangka Perintangan
Dewan Pers dan Kejagung sepakat untuk saling menghormati kewenangan yang dijalankan masing-masing lembaga. Dia mengingatkan, Dewan Pers punya kewenangan menangani kasus-kasus etik insan pers.
Dewan Pers berwenang menilai apakah suatu karya disebut sebagai produk jurnalistik atau tidak.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow