3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Penjara

2 hours ago 2

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 hingga 12 tahun penjara terhadap tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur pada kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. JPU meyakini ketiga hakim PN Surabaya ini menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas.

Adapun, tiga terdakwa yang dimaksud adalah, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. 

Siapakah Kardinal Kevin Farrell? Pemimpin Sementara Vatikan usai Paus Fransiskus Meninggal

Baca Juga

Siapakah Kardinal Kevin Farrell? Pemimpin Sementara Vatikan usai Paus Fransiskus Meninggal

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Selain kurungan badan, JPU juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. 

Juru Sita PN Surabaya Terima Uang Jajan Rp5 Juta dari Pengacara Ronald Tannur

Baca Juga

Juru Sita PN Surabaya Terima Uang Jajan Rp5 Juta dari Pengacara Ronald Tannur

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |