JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 hingga 12 tahun penjara terhadap tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur pada kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. JPU meyakini ketiga hakim PN Surabaya ini menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas.
Adapun, tiga terdakwa yang dimaksud adalah, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Baca Juga
Siapakah Kardinal Kevin Farrell? Pemimpin Sementara Vatikan usai Paus Fransiskus Meninggal
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Selain kurungan badan, JPU juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga
Juru Sita PN Surabaya Terima Uang Jajan Rp5 Juta dari Pengacara Ronald Tannur
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow