JAKARTA, iNews.id - Bupati Indramayu, Lucky Hakim dijatuhi sanksi menjalani pembelajaran selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sanksi tersebut diberikan atas kelalaiannya yang tidak mengajukan izin saat liburan ke Jepang.
"Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan, dan paling tidak 1 hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya dalam konferensi pers di Kantor Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

Baca Juga
Sentil China, Jenderal AS Nyatakan Siap Melawan Agresi Asia
Bima Arya menambahkan, sanksi tersebut akan mulai dilaksanakan pekan depan. Nantinya, Lucky Hakim harus mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian Dalam Negeri minimal satu hari dalam satu minggu.
Selain itu, Lucky Hakim diminta untuk mengatur waktu dengan baik antara tanggung jawabnya sebagai kepala daerah di tengah sanksi yang harus dijalani.

Baca Juga
Kemendagri Tentukan Sanksi untuk Lucky Hakim dalam 14 Hari
Sanksi tersebut diberikan atas pertimbangan usai mendengar keterangan dari beberapa sanksi dan disimpulkan bahwa Lucky Hakim dianggap tidak mengetahui adanya aturan untuk mengajukan surat izin ketika bepergian ke luar negeri.