JAKARTA, iNews.id - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) meminta pemerintah untuk memangkas instrumen pajak mobil. Sebab, kendaraan roda empat sudah jadi kebutuhan dan tidak lagi dianggap sebagai barang mewah.
Seperti diketahui, pada kuartal pertama 2025, penjualan mobil mengalami penurunan 4,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sepanjang Januari-Maret 2025, hanya terjual 205.160 unit, turun 10.090 dibandingkan tahun lalu.

Baca Juga
Mengintip Kendaraan Masa Depan Mobil Terbang GAC Govy AirJet
Saat ini, pemerintah hanya memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen. Namun, Nangoi merasa itu belum cukup dan perlu ditambah lagi insentif untuk mobil.
"Kalau ditanya apakah kita sudah puas? Jawabannya belum. Karena sebetulnya kita harus lebih banyak lagi mendapatkan insentif terutama untuk hal-hal yang bertentangan dengan kemajuan industri otomotif itu sendiri," ujar Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nango di Jakarta, belum lama ini.

Baca Juga
Setelah Ambulans, Viral Mobil Kena Tilang Elektronik Gegara Penumpang Main HP
Untuk menekan harga mobil baru agar tidak terus melambung tinggi, Yohannes Nangoi meminta pemerintah kembali memangkas PPnBM. Khususnya untuk model-model tertentu yang sudah tidak bisa dianggap sebagai mobil mewah.
"Contohnya PPnBM kita sebenarnya ingin kalau bisa diturunkan lagi. Kan yang namanya pajak barang mewah, sementara yang namanya mobil sendiri sudah tidak relevan kalau disebut mewah. Kecuali mobil-mobil yang beneran mewah ya. Tapi kalau mobil-mobil yang dipakai rakyat banyak harusnya jangan kena," ujarnya.

Baca Juga
Mengintip Pusat R&D GAC Aion di Guangzhou, Ada Mobil Terbang Canggih Govy AirJet
Menurut Nangoi, awal mula PPnBM diadakan untuk menahan orang-orang untuk mengeluarkan uang lebih banyak dalam membeli barang mewah. Tetapi, untuk barang-barang yang saat ini sudah mampu dimiliki banyak orang, Nangoi menilai tidak perlu dikenakan PPnBM.