SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng memastikan proses hukum tiga tersangka kasus bullying dan pemerasan yang berujung tewasnya dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi FK Undip tetap berjalan.
Tiga tersangka itu masing-masing Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip dr. Taufik Eko Nugroho dan stafnya dr Sri Maryani serta residen sekaligus senior korban dr Zara Yupita Azra (ZYA).

Baca Juga
Viral Tersangka Kasus Bullying Dokter PPDS Undip Lulus Uji Komprehensif
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengemukakan berkas perkara tiga tersangka sudah dikirimkan ke kejaksaan. Namun belum dinyatakan lengkap, sehingga dikembalikan ke penyidik.
“Berkasnya sudah dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum), kemudian ada petunjuk P-19 dari JPU untuk dilengkapi,” kata Kombes Dwi kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (22/4/2025).

Baca Juga
Polisi Periksa 2 Tersangka Bullying dr Aulia Mahasiswi PPDS Undip, Kaprodi Mangkir
Kemudian, penyidik melengkapi petunjuk dari kejaksaan tersebut. “Dua pekan lalu sudah dikirim lagi ke JPU, saat ini berkas sedang dalam penelitian kejaksaan,” ujarnya.
Dwi mengatakan, ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan karena kooperatif sehingga tidak ada hambatan prosesnya. “Para tersangka kooperatif dan alat-alat bukti bisa didapatkan serta proses penyidikan tidak terhambat," kata dia.
Kelulusan Dibatalkan
Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif membatalkan kelulusan uji komprehensi dokter Zara Yupita Zahra, tersangka kasus bullying dan pemerasan mahasiswi PPDS Anestesi Undip.
Editor: Kastolani Marzuki