JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menegaskan pihaknya tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB). TB telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan.
"Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum," ujar Ninik usai melakukan pertemuan dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Baca Juga
Inilah 266 Paus dari Masa ke Masa, dari Pertama hingga Paus Fransiskus
Ninik menambahkan, terkait apakah sebuah karya pemberitaan masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, itu merupakan kewenangan etik.
"Dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers, sebagaimana yang ditunjuk di dalam Undang-Undang 40 tahun 1999," tuturnya.

Baca Juga
Kejagung Periksa 12 Saksi Suap Penanganan Perkara, Ada Kameramen Jak TV
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow