JAKARTA, iNews.id - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya melalui Subdit Gakkum berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyelundupan benih bening lobster (BBL). Tercatat, ada 25 boks yang berhasil disita oleh tim.
Dirpolairud Polda Metro Jaya, Kombes Mustofa menyampaikan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen dalam melakukan penegakan hukum terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penyelundupan sumber daya perikanan.
Baca Juga
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 30.789 Benih Lobster di Bandara Juanda
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan kegiatan penyelundupan benih bening lobster yang berpotensi merugikan negara," kata Mustofa, Jumat (4/9/2026).
Dia juga mengajak masyarakat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyelundupan benih lobster maupun sumber daya perikanan lainnya, agar segera melapor ke pihak kepolisian.
Baca Juga
Penyelundupan 50.000 Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar Digagalkan di Cilegon
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demastyo mengungkapkan perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































