JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentikan terhadap tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya. Ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Silas Huby selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Teradu II Alminus Wuka, dan Teradu III Maikel Walilo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ujar ketua Majelis Ketua Majelis J Kristiadi di ruang sidang DKPP Jakarta, Senin (2/12).
Baca Juga
Dipecat DKPP, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Siap Ajukan Banding
DKPP berpendapat sikap dan tindakan tiga anggota KPU Kabupaten Jayawijaya yang menetapkan status tidak memenuhi syarat (TMS) terhadap dokumen syarat dukungan Para Pengadu. Berdasarkan verifikasi administrasi yang belum selesai secara keseluruhan tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Tiga anggota terbukti tidak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum dalam menerbitkan Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tertanggal 2 Juni 2024.
Baca Juga
Kantor KPU Morowali Terbakar Hebat, Petugas Berjibaku Selamatkan Kotak Suara Pilkada
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow