DPR Dukung Penetapan LGBT Jadi Ancaman Negara: Penyebarannya Semakin Masif

1 month ago 35

JAKARTA, iNews.id - Komisi I DPR mendukung Presiden Prabowo Subianto menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter bagi negara. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh memandang penerbitan perpres tersebut merupakan langkah yang tepat dan perlu didukung oleh seluruh elemen bangsa. Dia menilai penyebaran LGBT semakin masif dan berpotensi memberikan dampak negatif terhadap masa depan generasi bangsa.

MUI Desak Pelaku dan Pengampanye LGBT Dipidana, Ini Respons Menag

Baca Juga

MUI Desak Pelaku dan Pengampanye LGBT Dipidana, Ini Respons Menag

"Saya mendukung penuh Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Penerbitan perpres tersebut sudah sangat tepat karena penyebaran budaya LGBT memang sudah menjadi ancaman nonmiliter yang harus mendapat perhatian serius. Fenomena ini semakin masif dan menjadi tantangan bagi masa depan bangsa Indonesia," kata Oleh Soleh, dikutip Senin (6/7/2026).

Oleh menyoroti munculnya berbagai perilaku yang tidak sesuai dengan norma, budaya, dan nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia. Dia menilai negara memiliki kewajiban untuk mengambil langkah-langkah preventif guna melindungi masyarakat dari berbagai pengaruh yang dianggap bertentangan dengan nilai kebangsaan.

 Patut Ditindaklanjuti

Baca Juga

MUI Usul Pidana LGBT, Mensos: Patut Ditindaklanjuti

"Melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025, negara menunjukkan komitmennya untuk melindungi rakyat Indonesia dari berbagai pengaruh budaya yang dinilai menyimpang dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |