DPRD Cilacap Tetapkan Perda APBD Tahun Anggaran 2025

1 month ago 13

Cilacap, Infojateng.id – DPRD Kabupaten Cilacap menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2025, menjadi Peraturan Daerah.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap, Sabtu (30/11/2024).

Selain pada kesempatan tersebut, DPRD juga menetapkan rancangan keputusan tentang persetujuan bersama untuk Raperda yang sama dan menandatangani Nota Kesepakatan tentang Propemperda Kabupaten Cilacap Tahun 2025.

Selain itu, Rapat Paripurna juga menyetujui Rancangan Keputusan DPRD tentang Propemperda Kabupaten Cilacap Tahun 2025.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Indah Mayasari selaku Pimpinan Rapat Paripurna, mengucapkan selamat dan sukses atas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang memilih Bupati dan Wakil Bupati Cilacap, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024-2029.

Ia mengajak masyarakat untuk menjaga persatuan dan damai, karena keadilan dan demokrasi adalah hak semua orang.

Dijelaskan, Pilkada bukan tentang menang atau kalah, tapi tentang membangun bersama.

“Keadilan adalah milik semua, mari kawal proses demokrasi dengan integritas. Dan jangan biarkan perbedaan pilihan memecah persaudaraan kita. Sejatinya damai adalah pondasi demokrasi yang kokoh, untuk itu mari kita jaga bersama. Karena kemenangan sejati adalah persatuan, bukan perpecahan,” kata Indah.

Sementara Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, M. Arief Irwanto dalam pendapat akhirnya mengucapkan rasa syukur atas persetujuan bersama antara Pemkab dan DPRD Kabupaten Cilacap terhadap Perda APBD 2025.

Ia menekankan pentingnya kesepakatan ini dalam rangka memenuhi amanat peraturan pemerintah terkait pengelolaan keuangan daerah.

“Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 106 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran,” ucap Arief.

Dijelaskan Arief, Alokasi pendapatan transfer dari Pemerintah usat yang mencapai 2,61 triliun rupiah terdapat penyesuaian anggaran pada beberapa pos belanja.

Beberapa pos anggaran yang disesuaikan antara lain penggajian untuk CPNS dan PPPK, serta alokasi untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik dan Fisik, yang mencakup pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Selain itu, alokasi anggaran untuk Dana Desa juga mengalami peningkatan.

“Angka tersebut atau naik kurang lebih sebesar 711,56 milyar rupiah dari rencana pendapatan transfer dari pemerintah pusat pada RAPBD Tahun Anggaran 2025. Untuk CPNS dan PPPK yang diangkat tahun 2025 kurang lebih sebesar 73,61 milyar rupiah sesuai alokasi DAU untuk Penggajian Formasi PPPK,” paparnya.

Sementara untuk DAK Non-Fisik sebesar  639,57 milyar rupiah yang antara lain dialokasikan untuk Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, Tunjangan Guru ASN Daerah, Bantuan Operasional Kesehatan, Bantuan Operasional Keluarga Berencana, Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak.

Kemudian untuk DAK Fisik sebesar 74,05 milyar rupiah  yang antara lain dialokasikan untuk kegiatan bidang pendidikan, kesehatan, jalan, sanitasi, irigasi, dan pertanian.

Kemudian menambah alokasi anggaran untuk Dana Desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp5,84 juta rupiah.

“Pemkab Cilacap juga melakukan penyesuaian anggaran yang merupakan mandatory spending sesuai amanat peraturan perundangan, antara lain pada pos anggaran pengawasan, belanja transfer ke pemerintah desa, belanja yang bersumber dari pendapatan Dana Bagi Hasil Pajak Pemerintah, serta mencadangkan kebutuhan untuk pendanaan Makan Bergizi Sehat pada pos Belanja Tidak Terduga,” tambah Pj bupati.

Pj bupati juga menjelaskan bahwa dengan penyesuaian anggaran tersebut, postur APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2025 adalah pendapatan yang dianggarkan sebesar 3,81 triliun rupiah dan belanja yang dianggarkan sebesar 3,91 triliun rupiah, dengan defisit sebesar 99 milyar rupiah yang akan ditutup dengan perkiraan SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) APBD Tahun 2024.

Rapat Paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara yang menandai kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Cilacap. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |