Jakarta, Infojateng.id – Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI dan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89,4 juta.
Angka ini turun sekitar Rp4juta dibandingkan BPIH tahun lalu.
Penurunan angka BPIH ini disepakati dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI dan Kepala Badan Penyelenggara Haji di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Ketua Panja Komisi VIII mengenai BPIH Tahun 1446 H/2025 M, Abdul Wachid mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja keras menurunkan BPIH tahun ini, baik komponen Bipih atau biaya yang dibayar oleh jemaah maupun Nilai Manfaat yang dibayarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Alhamdulillah, setelah melakukan rapat marathon kita berhasil menurunkan besaran BPIH tahun ini sekitar Rp4 juta dibanding tahun lalu atau turun 7 juta dibanding usulan Pemerintah, yakni sebesar Rp89,4 juta,” ujarnya seusai penetapan BPIH Tahun 1446 H/2025 M.
Menurut Wachid, selain BPIH yang turun sekitar 4 juta, besaran Bipih atau biaya yang dibayarkan oleh jemaah juga turun menjadi Rp55,4 juta atau turun sekitar Rp600 ribu dibanding tahun lalu.
Bahkan penggunaan nilai manfaat turun drastis sekitar Rp1triliun, dari tahun lalu sebesar Rp7,8 trilun menjadi Rp6,8 triliun.
“Jadi kami berusaha agar tidak hanya BPIH yang turun, melainkan juga Bipih yang dibayarkan jemaah dan Nilai Manfaat yang diambilkan dari BPKH. Ini agar di satu sisi jemaah bisa merasakan adanya penurunan dibanding tahun lalu, kemudian di sisi lain juga kita bisa menjaga sustainabilitas dana haji,” katanya.
Berikut point-point penetapan BPIH Tahun 1446 H/2025 M yang ditetapkan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI, Kepala BPH dan BPKH di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 6 Januari 2025.
1. Kuota haji Indonesia tahun 1446 H/2025 M sebanyak 221.000 jemaah, dengan rincian, Kuota haji reguler sebanyak 203.320 jemaah yang terdiri dari: reguler murni sebanyak 201.063 jemaah, Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) sebanyak 1.572 jemaah, dan Tim Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sebanyak 685 jemaah.
Sedangkan Kuota haji khusus sebanyak 17.680 jemaah sesuai ketentuan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa jemaah haji khusus sebesar 8 persen dari kuota reguler.
2. Nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang dollar Amerika Serikat (USD) dan Saudi Arabian Riyal (SAR) yang digunakan sebagai dasar perhitungan BPIH adalah 1 USD sebesar Rp16.000,00 (enam belas ribu koma nol nol rupiah).
Kemudian 1 SAR sebesar Rp4.266,67 (empat ribu dua ratus enam puluh enam koma enam puluh tujuh rupiah).
3. Besaran rata-rata BPIH Tahun 1446 H/2025 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp89.410.258 atau turun sebesar Rp4.000.027 dari BPIH Tahun 1445 H/2024 M yang sebesar Rp93.410.286 per jemaah.
Berikut Komposisi BPIH Tahun 1446 H/2025 M:
1. Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp33.978.508 atau sebesar 38% dari rata-rata BPIH Tahun 1446 H/2025 M.
Total Nilai Manfaat yang digunakan untuk BPIH Tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp6.831.820.756.658,34 atau turun sebesar Rp1.368.219.881.908,86 dari total Nilai Manfaat untuk BPIH Tahun 1445 H/2024 M yang sebesar Rp8.200.040.638.567,20.
2. Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp55.431.750 atau sebesar 62% dari BPIH Tahun 1446 H/2025 M.
Bipih Tahun 1446 H/2025 M ini turun sebesar Rp614.420 dari Bipih Tahun 1445 H/2024 M yang sebesar Rp56.046.171. (eko/redaksi)