Pajak 498 Ribu Kendaraan Bermotor di Jateng Belum Dibayar

1 day ago 10

Gubernur Ajak Warga Manfaatkan Progam Pemutihan hingga 30 Juni 2025

Semarang, infojateng.id – Dalam rentan Januari hingga Februari ini, tercatat pajak dari 498 ribu kendaraan bermotor di Jawa Tengah belum dibayar. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah (Jateng) Nadi Santoso.

Nadi Santoso memerinci, pada Januari-Februari 2025 masih tercatat lebih dari 495 ribu objek pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Nilai yang belum didapat dari PKB itu mencapai Rp 129,7 miliar dan Rp 80,2 miliar dari Opsen PKB. “Inilah tantangan yang kita hadapi bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengajak masyarakat memanfaatkan progam pemutihan PKB yang dimulai 8 April-30 Juni 2025. Dalam pemutihan itu, ditawarkan penghapusan PKB dan denda yang belum terbayarkan dalam beberapa tahun ke belakang. Masyarakat hanya membayar PKB pada tahun berjalan (tahun pembayaran saat ini).

“Misalnya kita ada penghapusan PKB. Secara tidak langsung kemudahan ini dinikmati masyarakat, untuk sadar kembali pajaknya,” kata Luthfi saat melihat pameran otomotif Goverment Auto Show (GAS) Ngopeni Nglakoni sebagai program sengkuyung prioritas, di The Park Mall, Kota Semarang belum lama ini.

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga mengajak para bupati/wali kota atau pimpian tinggi yang mewakili di wilayahnya untuk melihat pameran otomotif Goverment Auto Show (GAS) Ngopeni Nglakoni sebagai program sengkuyung prioritas, di The Park Mall, Kota Semarang, Kamis 17 April 2025.

Pameran yang berlangsung dalam beberapa hari ke depan itu, diadakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah secara gratis sejak dimulai pada 2022. Terdapat 17 merek kendaraan mobil dan tiga motor dalam pameran otomotif tersebut. Dalam kegiatan itu, juga difasilitasi layanan Samsat Keliling untuk mendekatkan akses dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Ahmad Luthfi menjelaskan, dia ingin memberikan gambaran pada bupati/wali kota se Jateng, dalam sinergitas membangun Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor otomotif. Termasuk pajak, sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

“Sinergitas dalam membangun PAD wilayah, dengan (inovasi) pembayaran pajak. Di mana sengkuyung ini adalah programnya bupati dan wali kota bahkan di tingkat desa untuk bersama-sama menjemput bola terkait dengan wajib pajak,” kata dia.

Luthfi menekankan, bila seorang wajib pajak bukan diperlakukan sebagai objek. Lebih dari itu maka harus dilihat sebagai subjek. “Kita _uwongkan_ (manusiakan) masyarakat, sehingga secara sadar mereka akan ikut serta membangun wilayah kita. Intinya itu,” ucapnya.

Dalam program pemutihan PKB, PT Jasa Raharja juga mendukung dengan menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Masyarakat hanya membayar administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Lebih lanjut, Gubernur optimistis sektor ekonomi dari jual beli kendaraan bermotor akan kembali membaik dengan meningkatnya daya beli masyarakat ke depan.(eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |