Tokoh Masyarakat Apresiasi dan Dukung Langkah Tegas Soal Larangan Sound Horeg

1 day ago 13

Pati, infojateng.id – Tokoh masyarakat mendukung dan mengapresiasi langkah tegas pemerintah bersama jajaran Polresta Pati dalam menegakkan aturan larangangan sound horeg di Desa Bendokaton Kidul, Kecamatan Tayu, Sabtu (31/5/2025).

Iring-iringan sound horeg yang rencananya bakal ikut karnaval keliling desa dalam agenda Sedekah Bumi desa setempat batal berlangsung.

H. M. Zaelani Ketua Aswaja Centre NU Pati

H. M. Zaelani Ketua Aswaja Centre NU Pati

Ketua Aswaja Center Pati H.M. Zaim Jaelani menjelaskan, sudah ada aturan terkait larangan sound horeg melalui surat edaran Bupati tertanggal 25 Mei. Menurutnya, larangan tersebut sudah sangat tepat dan layak didukung penuh.

“Kami sangat mendukung larangan sound horeg ini. Selain karena efek-efek kurang bagus yang ditimbulkannya, juga itu bukan asli budaya kita. Dari unsur kesehatan saja, dengan suara sound yang memekakkan telinga, tentu tidak baik, terutama bagi orang-orang tua dan anak-anak,” katanya.

Baca Juga: Sound Horeg, Dugem Masuk Desa yang Ancam Moral Bangsa

Lebih lanjut Gus Zaim memaparkan, dari unsur budaya, ini persis mengadopsi dengan budaya diskotik club-club malam, tapi dipertunjukkan di pinggir jalan. Parahnya lagi ada adegan lengan lenggak lenggok penari layaknya di diskotik.

“Ini jelas bukan budaya asli kita. Belum lagi, banyak temuan di lapangan, ini menjadi pintu masuk peredaran miras, dan lama-lama nanti bisa menjadi pintu masuk peredaran narkoba juga,” tegasnya.

Dari alasan-alasan tersebut, pihaknya apresiasi ketegasan kepolisian untuk menegakkan larangan sound horeg sesuai dengan surat edaran Bupati ildan maklumat Kapolresta Pati, dengan berbagai pertimbangan demi kebaikan masyarakat itu sendiri. “Ini untuk kebaikan kita, generasi penerus kita,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Tayu AKP Aris Pristianto menjelaskan, jajaran Polresta Pati, Satpol PP,  Kantor Kecamatan Tayu dan pihak legislatif melakukan pendekatan dan komunikasi dengan warga terkait larangan sound horeg untuk karnaval. Meski sempat alot, akhirnya warga menerima kesepakatan dengan pihaknya.

Baca Juga: Demi Keamanan dan Ketertiban, Tegakkan Larangan Sound Horeg

“Kami berikan pemahaman, edukasi dan sosialisasi terkait larangan ini. Meski awalnya sempat tidak menerima, akhirnya warga paham dan menerima kesepakatan. Mereka tidak jadi melakukan iring-iringan sound horeg keliling desa,” katanya kepada infojateng.id

Sebelumnya, dalam upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Pati, Bupati Pati, H. Sudewo, ST, MT, mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang penggunaan alat pengeras suara atau sound horeg dengan intensitas melebihi 60 desibel dalam setiap kegiatan atau acara keramaian.

Larangan tersebut dituangkan dalam surat nomor B/277/000.1.10 tertanggal 25 Mei 2025 yang ditujukan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Pati. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penggunaan sound horeg yang terlalu keras dapat mengganggu lingkungan sekitar, membahayakan kesehatan, serta merusak situs atau rumah ibadah di sekitarnya.

Sepakat dengan hal tersebut, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati  secara tegas menyatakan larangan penggunaan sound horeg dalam setiap kegiatan masyarakat. Larangan ini bukan tanpa alasan, mengingat maraknya aduan dan keluhan dari warga terkait dampak negatif yang ditimbulkan.

Larangan tersebut secara resmi dikeluarkan melalui Maklumat Kapolresta Pati No Mak/1/V/2025 tentang Larangan Kegiatan Sound Horeg atau Sejenisnya.(dan/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |