Kudus, infojateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus merencanakan akan membahas sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada tahun 2025.
Dari 15 Ranperda yang sudah masuk dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2025, empat diantaranya merupakan Ranperda prakarsa dari DPRD Kudus.
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kudus Ngateman SPd MH mengatakan, sebanyak empat Ranperda inisiatif DPRD Kudus yang akan dibahas tahun depan yaitu Ranperda Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf, Ranperda Peran Serta Pemerintah Daerah dan Masyarakat Pada Lingkungan Sungai, Ranperda Produk Makanan Halal, dan Ranperda Pemanfaatan dan Pemeliharaan Drainase Milik Pemerintah Daerah.
“Total ada sebanyak 15 Ranperda yang sudah disahkan dalam Program Pembentukan Perda pada tahun anggaran 2025. Kami tentu akan berupaya agar semua Ranperda prakarsa DPRD bisa rampung tepat waktu,” katanya.
Ngateman menambahkan, banyak usulan dari masyarakat maupun internal anggota DPRD Kudus untuk pembentukan Ranperda prakarsa ini.
“Berbagai usulan yang masuk ini kami bahas dan pilah mana saja yang paling mendesak dan tidak tumpang tindih dengan Perda yang sudah ada. Bapemperda akhirnya menyeleksi, dan diputuskan hanya empat Ranperda inisiatif DPRD yang akan kami bahas tahun depan,” ujarnya.
Anggota Bapemperda DPRD Kudus Muhammad Antono SE menambahkan, empat Ranperda inisiatif tersebut sangat penting untuk segera disahkan.
Ia mencontohkan, Ranperda Produk Makanan Halal penting segera dibentuk untuk merespons kewajiban sertifikasi halal untuk makanan dan minuman di Indonesia yang mulai diberlakukan Pemerintah Pusat, Oktober lalu.
Jika belum memiliki sertifikat halal, maka produk makanan dan minuman yang beredar akan terkena sanksi. Hanya saja khusus untuk pelaku UMKM, Pemerintah Pusat memberikan kelonggaran untuk mengurus sertifikasi halal, hingga Oktober 2026.
“Masih ada dua tahun bagi pelaku UMKM yang belum punya sertifikat halal, untuk segera mengurus sertifikasi ini. Disinilah pentingnya Pemerintah Daerah juga turun tangan memberikan fasilitasi. Karena itu dibutuhkan payung hukum Perda ini,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan anggota Bapemperda H Rochim Sutopo ST MT. Ranperda tentang Peran Serta Pemerintah Daerah dan Masyarakat Pada Lingkungan Sungai dan Ranperda Pemanfaatan dan Pemeliharaan Drainase Milik Pemerintah Daerah juga tak kalah penting.
H Rochim menuturkan, kondisi sungai di wilayah Kabupaten Kudus kini dihadapkan pada tingginya sedimentasi lumpur dan persoalan sampah. Kondisi ini lah yang kemudian kerap menjadi pemicu terjadinya banjir di Kabupaten Kudus.
Hanya saja, kata dia, pengelolaan sungai selama ini menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui BBWS. Ia berharap dengan Ranperda ini, ada payung hukum bagi pemerintah daerah bersama masyarakat untuk bersama memberi perhatian pada kondisi sungai.
“Selama ini pengelolaan sungai selalu terkendala kewenangan. Ini perlu adanya koordinasi dan komunikasi yang baik agar pengelolaan sungai bisa efektif dan masyarakat tidak dirugikan. Termasuk juga pada pengelolaan saluran drainase milik Pemerintah Daerah,” katanya. (adv/redaksi)