DELISERDANG, iNews.id – Pelaku pungutan liar (pungli), Wiriasandi (47) yang mersahkan masyarakat Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara ditangkap polisi usai aksinya memalak sopir sambil membawa senjata tajam viral di media sosial.
Penangkapan dilakukan setelah video aksi pemalakan terbarunya kembali viral. Saat penyergapan berlangsung, pelaku berusaha melarikan diri hingga petugas di lapangan terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara.
Baca Juga
Garang saat Palak Sopir Truk di Tanjung Perak, Bang Jago Merengek Ditangkap Polisi
Bukannya menyerah, pelaku yang menggenggam sebilah pisau nekat mengacungkan senjatanya dan mengancam petugas sebelum akhirnya berhasil dilumpuhkan.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Wanter Simanungkalit menjelaskan, dua hari sebelum video pemalakannya viral, pelaku juga sempat berulah mengancam personel Bhabinkamtibmas yang sedang menjalankan tugas di wilayah tersebut.
Baca Juga
Kronologi Preman Kampung di Deliserdang Palak Pemilik Warung Rp250.000
"Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama. Sebelum ditangkap, pelaku juga sempat melakukan pengancaman terhadap personel Bhabinkamtibmas kami yang sedang bertugas di lapangan," kata Iptu Wanter Simanungkalit, Kamis (10/9/2026).
Berdasarkan catatan kepolisian, Wiriasandi merupakan residivis dalam kasus pemalakan dan pungli. Ia tercatat pernah ditangkap oleh jajaran Polsek Sunggal pada tahun 2020 dan 2024 lalu.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sebilah pisau telah diamankan di Mapolsek Sunggal untuk menjalani proses hukum lanjutan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait pengancaman serta UU Darurat Senjata Tajam.
Editor: Kastolani Marzuki
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































