MAKASSAR, iNews.id – Proses eksekusi lahan seluas 1.000 meter persegi di Kampung Ce'de, Jalan Daeng Tata Raya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berlangsung ricuh, Kamis (10/9/2026).
Warga yang menolak eksekusi menutup total akses jalan serta nekat menyerang petugas gabungan menggunakan batu, petasan, hingga anak panah busur.
Baca Juga
Eksekusi Hotel Sultan Senayan Rusuh, Polisi Dilempari Batu
Akibat bentrokan yang kian memanas tersebut, proses pembacaan penetapan eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri terpaksa ditunda dan petugas menarik diri dari lokasi.
Keributan dipicu oleh penolakan warga yang menghuni area sengketa tersebut. Di atas objek lahan seluas seribu meter persegi itu, berdiri sekitar 28 unit rumah semi permanen yang ditempati oleh puluhan kepala keluarga.
Baca Juga
Amankan 119 Orang, Polisi Buru Dalang Kericuhan Eksekusi Hotel Sultan
Awalnya, tim Panitera Pengadilan bersama aparat pengamanan dari Polsek Tamalate dan Polrestabes Makassar mendatangi lokasi untuk membacakan amar penetapan eksekusi. Namun, warga setempat langsung memblokir akses masuk menuju perkampungan sehingga tim tidak dapat mendekati objek lahan.
Upaya negosiasi antara pihak kepolisian dan wakil warga sempat dilakukan sebanyak tiga hingga empat kali, namun tidak membuahkan titik terang.
Petugas Tembakkan Gas Air Mata
Situasi kian mencekam ketika aparat berupaya menerobos barikade blokade jalan. Warga merespons dengan melancarkan perlawanan sengit. Hujan batu, letupan petasan, hingga tembakan anak panah busur diarahkan ke barisan petugas.
Guna mengendalikan perlawanan yang makin membahayakan keselamatan, petugas kepolisian terpaksa melepaskan tembakan gas air mata untuk membubarkan kerumunan massa yang beringas.
Kapolsek Tamalate, Kompol Muh Idris, menjelaskan, petugas memilih mundur dan seluruh personel ditarik dari area konflik guna menghindari jatuhnya korban jiwa.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































