BANDAR LAMPUNG, iNews.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Bupati Lampung Timur periode 2021-2025 Muhammad Dawam Raharjo sebagai tersangka kasus korupsi, kegiatan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 Kamis (17/4/2025). Nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp 6.886.970.921.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, dalam kasus itu penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya.

Baca Juga
Mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru Ditetapkan Tersangka Penipuan Rp2,1 Miliar
Ketiga tersangka tersebut, yakni AC selaku direktur perusahaan penyedia, SS selaku direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana dalam pekerjaan tersebut.
Kemudian MDR selaku ASN di Kabupaten Lampung Timur yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kegiatan pembangunan Pembangunan atau Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur. Penetapan tersangka ini, kata dia dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 36 saksi.

Baca Juga
Mantan Kepala Cabang Bank Bengkulu Diduga Korupsi Rp6,7 Miliar, Digunakan untuk Judol
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami temukan, maka tim penyidik berkesimpulan terdapat alat bukti yang cukup dan selanjutnya saudara MDW, AC, SS dan MDR kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar Armen, Kamis (17/4/2025) malam.
Editor: Kurnia Illahi