JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang akan menempuh gugatan praperadilan atas kasus hukum yang menyeretnya. Kejagung mempersilakan langkah tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan, ketentuan tersebut sudah diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
Baca Juga
Kejagung Akui Ada Beberapa Hal yang Tak Bisa Dibuka ke Publik terkait Kasus Febrie
Oleh karena itu, pihaknya tak ingin mempertentangkan hak dasar tersangka untuk melakukan menempuh upaya hukum.
"Silakan, itu hak tersangka dan PH (penasihat hukum). Kalau mau ajukan praperadilan dan sudah diatur dalam KUHAP," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga
Febrie Adriansyah bakal Ajukan 2 Praperadilan, Kortas Tipikor Polri Siap Hadapi
Sebelumnya diberitakan, Febrie Adriansyah berencana mengajukan dua permohonan gugatan praperadilan. Dua gugatan itu terkait upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































