Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Tahan Febrie Adriansyah: Tunjukkan Tak Ada Intervensi

1 day ago 5

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sesegera mungkin termasuk hari ini, Jumat (24/7/2026). Penahanan dinilai penting guna menunjukkan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara tersebut. 

Hal itu disampaikan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap merespons pemeriksaaan Febrie di Kejagung hari ini. 

Desak Febrie Adriansyah Ditahan, Mahasiswa Segel Gerbang Kejagung hingga Dirikan Tenda

Baca Juga

Desak Febrie Adriansyah Ditahan, Mahasiswa Segel Gerbang Kejagung hingga Dirikan Tenda

"Penahanan sangat penting untuk menunjukkan bahwa tidak ada intervensi dalam penanganan kasus," kata Yudi dalam keterangannya.

Menurut Yudi, penahanan juga perlu dilakukan demi kelancaran proses penyidikan. Terlebih, bukti yang dikantongi terkait perkara tersebut sudah kuat.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, bakal Ditahan?

Baca Juga

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, bakal Ditahan?

"Ditambah lagi, Kejaksaan juga sudah memiliki Jampidsus yang baru yaitu Kuntadi sehingga tidak ada alasan psikologis menunda penahanan," ujarnya.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi besar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie ditetapkan tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, perkara itu telah dilimpahkan ke Kejagung.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |