JAKARTA, iNews.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menilai, perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah sudah kuat secara materiil.
Yudi mengatakan, penyidik Kejagung perlu memperkuat lagi pembuktian keterlibatan Febrie Adriansyah dalam perkara TPPU tersebut.
Baca Juga
Febrie Adriansyah Klaim Tak Tahu Ada Brankas dan Emas 74 Kg, Pitra Romadoni: Nggak Masuk Logika
"Secara materiil memang saya merasa sudah kuat, tetapi saat ini kan lagi diuji formilnya. Nah, tapi enggak jadi masalah bagi saya, formil itu kan uji koreksi," ucap Yudi dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Orang Dekat Eks Jampidsus Tewas, Terkait Kasus?' yang disiarkan iNews, Rabu (19/8/2026).
Dia menilai, salah satu yang bisa dibuktikan penyidik yakni sejumlah aset mewah seperti emas 74 kilogram (kg) dan uang valuta asing (valas) yang ditemukan di kediaman Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga
Pengacara Eks Jampidsus Febrie Bantah Minta Kembalikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
"Ya tentu mereka akan mencari keterangan saksi-saksi, misalnya," kata dia.
Baca Juga
Praperadilan Jilid II Febrie Adriansyah, Pengacara Minta Status Tersangka TPPU Gugur
Yudi menilai, alibi kubu Febrie terkait tak pernah menempati rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, tersebut lemah.


















































