JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Diketahui, Silmy mengajukan praperadilan terkait penyitaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Silmy sudah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
Baca Juga
Eks Wamen Silmy Karim Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan KPK
"Kami yakinkan bahwa seluruh tahapan penyidikan dalam perkara ini telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku," ucap Budi dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
"Termasuk dalam pelaksanaan tindakan penyitaan, Penyidik bekerja dengan memperhatikan aspek formil maupun materiil serta memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Baca Juga
KPK Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Haryo Sakti terkait Kasus Silmy Karim
Budi menegaskan, akan hal itu pihaknya siap menghadapi praperadilan yang diajukan Silmy Karim tersebut.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































