JAKARTA, iNews.id - Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia menggugat penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Praperadilan tersebut diajukan Silmy pada 4 September 2026 dan telah terdaftar dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Baca Juga
KPK Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Haryo Sakti terkait Kasus Silmy Karim
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, perkara tersebut berkaitan dengan keabsahan tindakan penyitaan oleh KPK.
"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan," demikian dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (8/9/2026).
Baca Juga
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 30 Hari ke Depan
PN Jaksel kemudian menunjuk Yuliana sebagai hakim tunggal yang akan menangani permohonan praperadilan tersebut.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































