JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat pengawasan pelaksanaan kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Hal ini untuk memastikan pasokan energi bagi pembangkit listrik tetap terjaga.
Selain itu, Kementerian ESDM juga mendorong PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI) mempercepat penyelesaian kontrak pasokan dengan perusahaan tambang.
Baca Juga
Kortas Tipikor Polri bakal Periksa Kementerian ESDM terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan, pemerintah telah memberikan penugasan kepada badan usaha pertambangan yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan total volume 212 juta metrik ton. Penugasan tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan batu bara PLN yang diperkirakan mencapai 154 juta metrik ton sepanjang 2026.
"Ditjen Minerba secara berkala melakukan pemantauan terhadap kepatuhan pelaksanaan DMO, baik untuk sektor kelistrikan maupun nonkelistrikan. Untuk memenuhi kebutuhan PLN sebesar 154 juta metrik ton, kami telah memberikan penugasan kepada badan usaha pertambangan dengan total volume 212 juta metrik ton," kata Tri dalam keterangannya dikutip, Minggu (12/7/2026).
Baca Juga
Kerugian Negara akibat Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara PLTU Tembus Rp5 Triliun
Meski begitu, hingga Mei 2026 baru sekitar 144 juta metrik ton penugasan yang telah dikontrakkan. Dari jumlah tersebut, realisasi pengiriman diperkirakan mencapai 130,5 juta metrik ton.

















































