JAKARTA, iNews.id - Para warga Desa Kohod dicatut Kartu Tanda Penduduk (KTP) terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Berdasarkan hasil penyelidikan warga tidak tahu namanya dicatut hingga diterbitkannya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
Bareskrim Polri mengungkapkan pemalsuan SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang berdasarkan pemeriksaan sejumlah warga.
![Polisi Ungkap Modus Kades Kohod Pakai Surat Palsu Bikin Sertifikat HGB Laut Tangerang](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/02/12/Modus_Kades_Kohod.jpg)
Baca Juga
Headline iNEWS.ID: Polisi Ungkap Modus Kades Kohod Pakai Surat Palsu Bikin Sertifikat HGB Laut Tangerang
"Dari hasil pemeriksaan awal yang sudah kita laksanakan terhadap beberapa warga, memang benar dipakai, dicatut namanya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Menurutnya, sejumlah warga diminta menyerahkan KTP oleh petugas Desa Kohod. Kemudian, identitas mereka digunakan untuk pemalsuan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang.
![Terungkap! Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang Catut KTP Warga Desa Kohod](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/01/21/pagar_laut_ilegal_1.jpeg)
Baca Juga
Terungkap! Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang Catut KTP Warga Desa Kohod
"Sementara warga tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut," katanya.
![Geledah Rumah Kades Kohod, Polri Sita Alat Pemalsu Dokumen](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/02/11/penampakan_rumah_kades_kohod_arsin_dok_istimewa.jpg)
Baca Juga
Geledah Rumah Kades Kohod, Polri Sita Alat Pemalsu Dokumen
Djuhandani jumlah warga yang KTP-nya dicatut untuk pemalsuan tersebut. Pihaknya tengah mendata para korban.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow