Fakta dan Upaya Pengawasan Rokok Ilegal di Kabupaten Demak

3 weeks ago 18
Web Warta Hot Siang Jitu Terbaru

Demak, Infojateng.id – Rokok ilegal masih menjadi permasalahan serius di Kabupaten Demak. Meski telah dilakukan berbagai upaya pengawasan hingga ke pelosok daerah, peredarannya masih ditemukan.

Hal tersebut jadi fokus dan topik bahasan talkshow bertajuk Dibalik Asap Rokok Ilegal: Fakta yang Harus Kamu Tahu! yang digelar di Radio Suara Kota Wali 104.8 FM, Jumat (21/2/2025).

Acara ini dipandu oleh host Nikhita Ari dan menghadirkan berbagai narasumber Sekda Demak Akhmad Sugiharto, Analis Pangan Biro Isda Provinsi Jawa Tengah Arie Kusnawa, dan Sekretaris Dinkominfo Demak, Indrijantoro Widodo.

Analis Pangan Biro Isda, Arie Kusnawa menjelaskan bahwa rokok ilegal memiliki harga lebih murah karena tidak dikenai cukai.

Namun,kata dia, risiko kesehatannya jauh lebih besar karena tidak jelas proses produksi serta kandungannya.

“Permintaan yang tinggi menjadi faktor utama maraknya peredaran rokok ilegal. Ketika permintaan meningkat, produksi juga akan bertambah. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat harus ditingkatkan agar tidak membeli rokok ilegal,” kata Arie.

Arie juga menambahkan, bahwa masyarakat bisa berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan peredarannya melalui hotline Bea Cukai di nomor WhatsApp 08991072015.

Selain itu, Bea Cukai juga memiliki aplikasi khusus untuk memantau aktivitas penjualan rokok ilegal.

Dalam aspek hukum, pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 yang mengatur pengawasan terhadap mesin pelinting rokok.

Setiap mesin harus terdaftar dan diperiksa setiap tahun guna memastikan tidak ada pergeseran lokasi atau kepemilikan tanpa izin.

Upaya Pengawasan oleh Pemerintah

Sementara Sekda Demak Akhmad Sugiharto menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan operasi rutin untuk memberantas rokok ilegal. Namun, masih ada sejumlah pedagang yang menjual produk ini.

Oleh karena itu, sosialisasi terus digencarkan agar masyarakat memahami bahwa hasil cukai rokok legal dikembalikan ke masyarakat, terutama dalam sektor kesehatan, seperti pendanaan BPJS Kesehatan.

“Dampak sosial dari rokok ilegal sangat tinggi, terutama bagi anak-anak dan remaja. Kita tidak tahu pasti kandungan dalam rokok ilegal, sehingga risikonya lebih besar. Selain itu, keberadaan rokok ilegal juga merugikan industri rokok legal yang membayar pajak,” kata Akhmad.

Peran Dinkominfo dalam Sosialisasi

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Demak, Indrijantoro Widodo, menjelaskan bahwa pihaknya aktif menyebarluaskan informasi tentang bahaya rokok ilegal melalui berbagai media.

Ia menyebut, sosialisasi dilakukan melalui baliho, spanduk, media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok, serta talkshow dan podcast di radio.

“Kami juga melakukan sosialisasi langsung ke sekolah-sekolah, mengingat jumlah perokok usia muda semakin meningkat. Para guru pembimbing juga dilibatkan dalam upaya ini agar bisa memberikan edukasi kepada siswa mengenai bahaya rokok ilegal,” kata Indrijantoro.

Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan kesadaran akan bahaya rokok ilegal semakin meningkat.

Masyarakat diimbau untuk hanya membeli rokok legal dan melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di sekitar mereka.

Dengan begitu, upaya pemberantasan rokok ilegal dapat berjalan lebih efektif demi kesehatan dan kesejahteraan bersama. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |