Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

2 months ago 25

JAKARTA, iNews.id - Fariz RM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Atas perbuatannya, dia terancam hukuman penjara 20 tahun. 

"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 ayat 1 UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 20 tahun," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

Polisi Tetapkan Fariz RM sebagai Tersangka Kasus Narkoba!

Baca Juga

Polisi Tetapkan Fariz RM sebagai Tersangka Kasus Narkoba!

Nurma menjelaskan, Fariz RM dan ADK ditangkap di wilayah yang berbeda. ADK lebih dulu di kawasan Kemayoran, Jakarta Utara. 

"Pada Senin 17 Februari 2025 di daerah Kemayoran Jakarta Utara, diamankan berinisial ADK dengan barang bukti diduga ganja dan sabu," ujar dia.

Kronologi Lengkap Fariz RM Ditangkap Terkait Narkoba, Diciduk di Bandung!

Baca Juga

Kronologi Lengkap Fariz RM Ditangkap Terkait Narkoba, Diciduk di Bandung!

Dia menerangkan, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan kemudian melakukan pengembangan. Setelah itu, diketahui Fariz RM menunggu pesanan ganja dan sabu dari ADK.

"Kemudian dari situ, Satnarkoba pada Selasa 18 Februari mengembangkan di daerah kota Bandung, Jawa Barat. Setelah mendapatkan titik terang, inisial FRM memesan barang yang ada, diamankan di kota Bandung," ungkapnya.

Fariz RM Ditangkap Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Sabu dan Ganja

Baca Juga

Fariz RM Ditangkap Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Sabu dan Ganja

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |