JAKARTA, iNews.id - Polisi mempertimbangkan menjemput paksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Sebab, Firli kerap absen dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
"Perintah membawa mungkin ada, ada dimungkinkan," kata Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
![Terungkap! Firli Bahuri Disebut Pernah Halangi Penggeledahan di Kantor DPP PDIP](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/01/19/firli_bahuri.jpg)
Baca Juga
Terungkap! Firli Bahuri Disebut Pernah Halangi Penggeledahan di Kantor DPP PDIP
Dia menyatakan kewenangan penyidik melakukan penjemputan paksa sudah ada dalam due proccess of law atau proses hukum. Dia mengatakan, pihaknya tinggal menunggu langkah Polda Metro Jaya.
"Kemarin kan sudah dipanggil, beliau tidak hadir. Nah mungkin kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya yang sebagaimana ketentuan aturan. Mungkin entah dipanggil lagi, baru dengan perintah membawa atau apa pun itu," kata Cahyono.
![PR yang Harus Dituntaskan](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/01/08/kapolri_soal_kasus_firli_bahuri.jpg)
Baca Juga
Kapolri soal Kasus Firli Bahuri: PR yang Harus Dituntaskan
Dia mengatakan kasus dugaan suap dan pemerasan yang menjerat Firli dapat naik ke persidangan. Terlebih, alat bukti yang ada masuk ke kategori kuat.
![Kapolda Metro Janji Proses Kasus Firli Bahuri Selesai 1-2 Bulan lagi](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2023/10/11/kapolda_metro_jaya_irjen_karyoto.jpg)
Baca Juga
Kapolda Metro Janji Proses Kasus Firli Bahuri Selesai 1-2 Bulan lagi
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow