Gaji Kepala Desa: Kenaikan dan Peraturan Terbaru yang Perlu Diketahui

2 months ago 17

JAKARTA, iNews.id - Gaji Kepala Desa di Indonesia merupakan salah satu isu yang sering dibahas karena peran strategis mereka dalam mengelola pemerintahan desa. 

Pada tahun 2024, terdapat peraturan terbaru mengenai gaji Kepala Desa yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. 

Cara Mengatur Gaji Rp5 Juta agar Efektif dan Tidak Boros

Baca Juga

Cara Mengatur Gaji Rp5 Juta agar Efektif dan Tidak Boros

Gaji minimum untuk Kepala Desa ditetapkan sebesar Rp2.426.640 per bulan, setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a. Selain itu, Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya juga mendapatkan gaji yang ditentukan berdasarkan persentase dari gaji pokok PNS. Tunjangan tambahan juga diberikan untuk mendukung kesejahteraan mereka.

Gaji Kepala Desa

Gaji minimum Kepala Desa dihitung berdasarkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Selain itu, tunjangan dan fasilitas lainnya juga diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Berikut detail besarnya:

10 Negara dengan Gaji Guru Tertinggi di Dunia, Ada yang Tembus Rp100 Juta per Bulan

Baca Juga

10 Negara dengan Gaji Guru Tertinggi di Dunia, Ada yang Tembus Rp100 Juta per Bulan

  • Kepala Desa: Minimal Rp 2,426,640 per bulan.
  • Sekretaris Desa: Minimal Rp 2,224,420 per bulan, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a.
  • Perangkat Desa Lainnya: Minimal Rp 2,022,200 per bulan, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Tunjangan dan Fasilitas Bagi Kepala Desa

Selain gaji pokok, Kepala Desa juga menerima tunjangan dan fasilitas lainnya. Berikut beberapa tunjangan yang diperoleh:

  • Jaminan Sosial: Jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. 
  • Tunjangan Purna Tugas: Sebanyak satu kali pada akhir masa jabatannya.
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD): Digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan alokasi paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa.

Hak dan Kewajiban Kepala Desa

Sebagai pemimpin desa, Kepala Desa memiliki hak dan kewajiban yang jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beberapa hak utama adalah:

 Berapa Besaran yang Diterima?

Baca Juga

Gaji Guru Naik Tahun 2025: Berapa Besaran yang Diterima?

  • Usulkan Struktur Organisasi: Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa.
  • Menetapkan Peraturan Desa: Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa.
  • Perlindungan Hukum: Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan.
Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |