SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kecamatan Jambangan menertibkan puluhan bangunan liar di kawasan Pasar Pagesangan, Kamis (9/7/2026) pagi. Penertiban dilakukan setelah sosialisasi dan peringatan kepada para pengguna lapak diberikan sejak 2024.
Penertiban dilakukan di atas lahan milik Pemkot Surabaya seluas sekitar 3.000 meter persegi. Di lokasi tersebut terdapat 192 bangunan atau lapak yang sebelumnya berdiri di atas aset pemerintah.
Baca Juga
Mencekam! Penertiban 163 Lapak Pedagang di Puncak Pass Cianjur Ricuh
Sebelum penertiban, tercatat masih ada 38 lapak yang digunakan tanpa memiliki status hukum yang sah. Saat petugas mulai melakukan pembongkaran, sebagian besar lapak telah dikosongkan dan hanya tersisa beberapa bangunan yang masih digunakan untuk menyimpan barang bekas.
Pemkot Surabaya menyatakan proses penertiban berjalan lancar karena para pengguna lapak telah diberi sosialisasi dan imbauan untuk mengosongkan lokasi sejak tahun lalu. Selama pembongkaran berlangsung, tidak terjadi gesekan maupun perlawanan dari warga.
Baca Juga
Puluhan Bangunan Liar di Bantaran Sungai Cibeber Cilegon Ditertibkan, Penyebab Banjir
Petugas Satpol PP juga mengerahkan alat berat untuk merobohkan sisa bangunan semi permanen yang masih berdiri di area tersebut.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































