Gus Yaqut Disambut Sholawat di Sidang Perdana, Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

1 hour ago 2

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri AgamaYaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/8/2026). Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Yaqut terkait kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166 atau Rp622 miliar.

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Yaqut tiba di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Setelah tiba, Yaqut kemudian memasuki ruang sidang Muhammad Hatta Ali untuk mengikuti persidangan.

Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

Baca Juga

Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

Sejumlah simpatisan Yaqut Cholil Qoumas telah berada di dalam ruang sidang saat mantan Menteri Agama tersebut tiba. Mereka kemudian kompak melantunkan Sholawat Asyghil ketika melihat Yaqut berada di ruang persidangan.

Sholawat Asyghil merupakan doa puji-pujian yang antara lain berisi permohonan agar Allah SWT menyibukkan orang-orang zalim dengan orang zalim lainnya sehingga umat Islam diselamatkan dari kejahatan mereka.

 Semua yang Benar akan Kelihatan

Baca Juga

Yaqut Hadapi Sidang Perdana Kasus Kuota Haji: Semua yang Benar akan Kelihatan

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |